Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disebut KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pelayanan penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
Pelayanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan penerbitan Akta Kematian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Kematian.
Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Akta Perkawinan.
Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pelayanan penerbitan Pembatalan Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembatalan Perceraian.
Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pelayanan penerbitan Pencatatan Pengakuan dan Pengesahan Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Besilak adalah Aplikasi Permohonan Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis online.
Aplikasi ini adalah aplikasi yang memberi kemudahan bagi penduduk untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Dokumen Kependudukan secara online melalui internet. Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.