logo

Elektronik Belitung Sistem
Pelayanan Administrasi
Kependudukan

Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Login Daftar

Copyright ©2020 Disdukcapil Kab. Belitung | V.1.0-b7f4f150728 - Tentang Aplikasi Template by Colorlib

Persyaratan Produk Pendaftaran Penduduk

Kartu Keluarga

Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

  1. Penerbitan KK Baru
    • a. Buku nikah/kutipan akta perkawinan
    • b. KK lama/orang tua
    • c. Akta Kelahiran
    • d. KTP-el
    • e. Kartu golongan darah

  2. Penerbitan KK karena Pindah Datang
    • a. Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil Asal
    • b. KTP-EL
    • c. KK yang ditumpangi jika yangg pindah bukan kepala keluarga
    • d. Buku Nikah/Akta Kawin

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disebut KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. KTP-el Baru
      Siapkan berkas:
    • a. KK
    • b. Akta Kelahiran
    • c. Fotokopi kartu golongan darah
    • d. Jika berkas sudah lengkap bawa ke Disdukpencapil untuk perekaman data

  2. KTP-el karena Perubahan Data
    • a. KK
    • b. KTP-el
    • c. Akta Lahir
    • d. Kartu Golongan Darah

  3. KTP-el karena Hilang/Rusak
    • a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    • b. KTP-EL yang rusak
    • c. KK (Kartu Keluarga)

Kartu Identitas Anak

Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

  1. Penerbitan KIA:
    • a. KK (Kartu Keluarga)
    • b. Akta Kelahiran
    • c. Foto Anak Warna latar belakang (Merah untuk tahun lahir Ganjil) & (Biru untuk tahun lahir Genap)

Surat Keterangan Pindah

Pelayanan penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Surat Pindah Datang bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.

  1. Surat Keterangan Pindah
    • a. Formulir Permohonan Pindah
    • b. Kartu Keluarga
    • c. KTP-el

Persyaratan Produk Catatan Sipil

Akta Kelahiran

Pelayanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.

Kutipan Akta Kelahiran adalah kutipan data outentik yang dipetik sebagian dari register akta kelahiran, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Bayi Baru Lahir
    • a. Surat keterangan kelahiran
    • b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
    • c. KK (Kartu Keluarga)
    • d. KTP-el kedua orang tua

  2. Penerbitan Akta Kelahiran Usia > 1 Tahun
    • a. Surat keterangan kelahiran; atau SPTJM kebenaran kelahiran
    • b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; atau SPTJM Kebenaran Perkawinan
    • c. KK (Kartu Keluarga)
    • d. KTP-el
    • e. KTP-el saksi
    • f. Ijasah, paspor bila ada

Akta Kematian

Pelayanan penerbitan Akta Kematian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Kematian.

Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

    • Surat Kematian sebagaimana dimaksud adalah:
      • a. KK (Kartu Keluarga)
      • b. KTP-el
      • c. Akta lahir jenazah jika ada
      • d. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / desa

Akta Perkawinan

Pelayanan penerbitan Akta Perkawinan yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Akta Perkawinan.

Akta Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  1. Persyaratan layanan Akta Perkawinan
    • a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • b. Pas foto berwarna suami dan istri
    • c. KK
    • d. KTP-el
    • e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirakan akta kematian pasangannya
    • f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

Akta Perceraian

Pelayanan penerbitan Pembatalan Perceraian yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pembatalan Perceraian.

Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.

  1. Persyaratan layanan Akta Perceraian
    • a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • b. Kutipan akta perkawinan
    • c. KK
    • d. KTP-el

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Pelayanan penerbitan Pencatatan Pengakuan dan Pengesahan Anak yang dijelaskan pada Standar Pelayanan ini adalah pelayanan yang memfasilitasi proses penerbitan Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

  1. Pencatatan Pengesahan Anak
    • a. Kutipan akta kelahiran
    • b. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    • c. KK Orang Tua
    • d. KTP-el

  2. Pencatatan Pengakuan Anak
    • a. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
    • b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    • c. Kutipan akta kelahiran anak
    • d. KK ayah atau ibu
    • e. KTP-el

Besilak adalah Aplikasi Permohonan Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis online.
Aplikasi ini adalah aplikasi yang memberi kemudahan bagi penduduk untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Dokumen Kependudukan secara online melalui internet. Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.